REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial S (37), warga Kecamatan Tukdana. Pelaku ditangkap di halaman sebuah hotel di kawasan Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 0,47 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus bekas rokok.
Selain itu, dua pipet kaca, satu sedotan putih yang diruncingkan, dan dua sedotan putih, serta ponsel dan sepeda motor milik pelaku. Tatang mengatakan, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok yang kini dalam pengejaran polisi.
‘’Tersangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Indramayu,’’ ujar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Sabtu (23/11/2024).
Tatang mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. ‘’Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’ kata Tatang.