REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ekonomi IPB Prof Didin S Damanhuri mengingatkan pemerintah untuk berpatokan pada kesepakatan regional terkait investasi Cina di sektor perikanan di Indonesia. Hal ini terkait klaim Cina atas sejumlah teritori negara ASEAN di Laut Cina Selatan. Prof Didin tidak ingin investasi Cina yang masuk itu justru mengukuhkan klaim Cina atas batas-batas Laut Cina Selatan yang berseberangan dengan Indonesia.
Hal ini disampaikan Prof Didin kepada Republika, Ahad (24/11/2024). Prof Didin menyatakan terkait Join Development Project dengan Cina di bidang perikanan dan energi - mineral, hendaknya Pemerintah Indonesia bepegang teguh kepada UNCLOS dengan Zona Ekonomi Eksklusifnya yang merupakan Hukum Laut Internasonal.
"Ini yang diakui PBB dan tegas tidak mengakui, Indonesia bersama negara ASEAN lainnya), klaim historis Cina yang berprinsip Nine Dash Line yang sangat merugikan Indonesia," kata Prof Didin, menekankan.
Sebelumnya dalam kunjungan kenegaraan ke Cina, Presiden Prabowo memang meneken sejumlah kesepakatan ekonomi, termasuk sektor perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memperkuat kerjasama sektor perikanan dengan Cina, saat mendampingi kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo.
Menteri KKP melakukan penandatanganan pedoman kerja sama teknis (Technical Cooperation Guidelines/TCG) dengan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Han Jun, di Beijing, China Sabtu (9/11/2024) sore waktu setempat.
Proses penandatangan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo dan Presiden Tiongkok Xi Jinping pada acara pertemuan kenegaraan.
Penandatanganan TCG menjadi bagian dari Implementing Arrangement yang sebelumnya sudah ditandatangani kedua belah pihak pada awal September tahun lalu. “Tiongkok merupakan mitra kerja sama yang strategis dan masuk dalam lima besar pasar perikanan Indonesia. Dengan penandatanganan TCG ini, kerjasama perikanan dua negara bisa memperkuat sektor perikanan kita,” kata Trenggono.
TCG mencakup 12 bagian pengaturan kerja sama Indonesia - Tiongkok, diantaranya mengenai perusahaan patungan, kapal hingga kuota penangkapan ikan. Sedangkan ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan meliputi bidang perikanan tangkap dan pengolahan produk perikanan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Di dalamnya juga mencakup perjanjian terkait pembangunan fasilitas perikanan di darat, termasuk pelabuhan perikanan, pertukaran keterampilan, pelatihan, dan data relevan terkait sektor perikanan.
"Serta kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah penangkapan ikan dengan peningkatan sektor hilirisasi hasil perikanan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan kedua belah pihak saling berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat dan kontinu agar sumber daya ikan dan lingkungan tetap terjaga dengan baik serta mencegah terjadinya kegiatan penangkapan ikan yang tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing).