Ahad 24 Nov 2024 21:38 WIB

Israel Terus Lakukan Genosida di Gaza, Perayaan Natal Hanya Cakup Ritual Keagamaan

Gereja-gereja di seluruh dunia diminta mengingat umat Kristiani di Gaza dalam doa.

Warga Palestina memeriksa kerusakan di gereja yang digunakan warga sebagai tempat berlindung, di rumah sakit al-Ahli, di Kota Gaza, Rabu, (18/10/2023).
Foto: AP Photo/Abed Khaled
Warga Palestina memeriksa kerusakan di gereja yang digunakan warga sebagai tempat berlindung, di rumah sakit al-Ahli, di Kota Gaza, Rabu, (18/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA GAZA -- Perayaan Natal di Palestina tahun ini hanya sebatas ritual keagamaan, mengingat perang Israel yang masih berlangsung di Jalur Gaza. "Perayaan Natal di seluruh Tanah Suci hanya akan mencakup ritual keagamaan, seperti yang terjadi tahun lalu," kata kepala Komite Presiden Tinggi untuk Urusan Gereja Ramzi Khoury dalam sebuah pernyataan, Sabtu (23/11/2024).

Khoury menekankan pentingnya persatuan Palestina di tengah rasa sakit, kesedihan, dan penderitaan yang disebabkan genosida yang dilakukan terhadap penduduk Gaza oleh tentara Israel. Ia meminta gereja-gereja di seluruh dunia untuk mengingat dalam doa mereka anak-anak dan perempuan Palestina yang telah terbunuh, terluka, mengungsi, atau hilang, dan mereka yang telah dihalangi sukacita Natalnya oleh mesin perang Israel.

Khoury menekankan perlunya mendesak upaya serius untuk menghentikan genosida dan mendorong gencatan senjata segera di Gaza. Perayaan Natal tahun lalu juga dibatasi pada ritual keagamaan karena serangan Israel di Gaza, yang dimulai setelah 7 Oktober 2023.

Umat Kristen Palestina yang mengikuti kalender Barat merayakan Natal pada 25 Desember, sementara mereka yang mengikuti kalender Timur merayakan hari raya tersebut pada 7 Januari. Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina, Hamas, pada Oktober tahun lalu.

Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban dan melukai hampir 104.500 orang. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di Gaza.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement