Senin 25 Nov 2024 07:21 WIB

KPK Sita Rp 7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu, Uang Disiapkan untuk 'Serangan Fajar'?

Gubernur Bengkulu ditangkap dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) di Bandara Fatmawati-Soekarno di Kota Bengkulu, Ahad (24/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (kedua kiri) di Bandara Fatmawati-Soekarno di Kota Bengkulu, Ahad (24/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Total uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah hingga dolar Amerika.

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (24/11/2024) malam.

Baca Juga

Alex menerangkan, uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. Sebanyak Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Penyidik kemudian menemukan Rp 370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Bengkulu, Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca. "KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.

Uang untuk 'serangan fajar'?

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement