Senin 25 Nov 2024 08:36 WIB

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Iran Sambut Baik Langkah Akhiri Impunitas Rezim Israel

Iran menekankan surat penangkapan Netanyahu segera diterapkan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Iran Sambut Baik Langkah Akhiri Impunitas Rezim Israel
Foto: AP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Iran Sambut Baik Langkah Akhiri Impunitas Rezim Israel

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan, Jumat (22/11/2024), Iran menyambut baik setiap langkah untuk mencapai keadilan dan mengakhiri impunitas rezim Israel di Palestina dan di tempat lain.

"Kami menyambut baik setiap langkah mencapai keadilan dan mengakhiri impunitas rezim Israel atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina yang diduduki dan situasi lainnya," kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmail Baghaei Hamaneh di akun X-nya.

Baca Juga

Selama 14 bulan, genosida mengerikan yang dilakukan rezim Israel di Gaza, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua penjahat utama, Netanyahu dan Gallant.

"Tentu saja, hukuman ini seharusnya mencakup kejahatan 'genosida', yang sepenuhnya pasti," tulis Baghaei di akun X-nya mengenai penerbitan surat perintah penangkapan tersebut.

Dia mengatakan penundaan jangka panjang dalam upaya mengakhiri impunitas rezim Israel - yang sebagian besar disebabkan oleh halangan secara jelas dan tersembunyi dari Amerika Serikat dalam menegakkan keadilan - telah menyebabkan semakin meningkatnya kejahatan keji di wilayah Palestina yang diduduki.

Baghei menekankan penerapan surat perintah penangkapan ini secara segera dan menyeluruh dapat menunjukkan efisiensi sistem peradilan pidana internasional. "Harus diperhatikan agar keputusan yang terlambat ini tidak dimanipulasi melalui penyalahgunaan proses dan prosedur formal," tambahnya.

Baghaei menekankan penerapan surat perintah penangkapan itu secara segera dan menyeluruh dapat menunjukkan efisiensi sistem peradilan pidana internasional.

"Harus diperhatikan agar keputusan yang terlambat ini tidak dimanipulasi melalui penyalahgunaan proses dan prosedur formal," tambahnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement