REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Ombudsman provinsi setempat untuk melaksanakan proses seleksi perekrutan petugas haji 2025.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Kamis, mengatakan digandengnya Ombudsman ini, karena Kalsel diminta menjadi percontohan rekrutmen petugas haji 2025 secara Nasional.
Proses saat ini adalah, ungkap dia, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) tahap pertama seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 tingkat Kanwil Kemenag Kalsel di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.
Di mana kegiatan ini, ucap Tambrin, harus ada pemantau independen.
"Jadi saya berinisiasi pendampingnya dari Ombudsman Kalimantan Selatan," ujarnya.
Dia pun bersyukur, Ombudsman Kalsel memberikan dukungan yang luar biasa, bahkan Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Muhammad Firhansyah dan Asisten Ombudsman RI Supian Hadi hadir pada kegiatan CAT pertama tersebut.
Menurut dia, dipilihnya Ombudsman sebagai tim pemantau seleksi PPIH di provinsi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan standar pelayanan Kemenag Kalsel, terlebih Kalsel menjadi sampling rekrutmen PPIH 2024.
Untuk rekrutmen PPIH 2025 di Provinsi Kalsel sebanyak 24 orang dengan rincian 10 ketua kloter, 11 pembimbing ibadah, satu layanan konsumsi, satu layanan transportasi dan satu layanan Siskohat.
Seleksi CAT tahap pertama PPIH 2025 untuk wilayah Kalsel diikuti sebanyak 281 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi berkas dari 508 pendaftar yang melengkapi berkas dan submit.
Pada pelaksanaan CAT tahap pertama ini peserta diharuskan menjawab 100 soal dalam durasi waktu 90 menit melalui Aplikasi CAT PETUGAS SISKOHAT yang bisa diunduh melalui play store.
Para peserta setelah dinyatakan lulus tahap pertama akan diuji lagi dengan CAT tahap kedua dan wawancara untuk mengukur pemahaman dan pengalaman sesuai bidang tugas yang dipilih.
Selama proses seleksi peserta PPIH 2025 juga diawasi oleh pengawas dari pihak panitia di titik lokasi CAT dan diawasi secara virtual oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI.