Senin 25 Nov 2024 10:52 WIB

Hari Tenang, Ribuan APK di Indramayu Ditertibkan

Petugas masih menemukan APK terpasang di jalan-jalan protokol maupun di jalan-jalan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pilkada 2024 (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Tado
Petugas menertibkan alat peraga kampanye Pilkada 2024 (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Memasuki hari tenang sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024, upaya penertiban alat peraga kampanye (APK) terus dilakukan. Para pasangan calon (Paslon) maupun timnya juga dilarang untuk berkampanye melalui media apapun, termasuk media sosial.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, pihaknya terus melakukan penyisiran, mulai dari jalan protokol hingga gang kecil di pelosok desa. Bahkan, pada hari pertama masa tenang, Ahad (24/11/2024), penertiban APK dilakukan serentak di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Hasilnya, petugas masih menemukan APK yang terpasang di jalan-jalan protokol maupun di jalan-jalan desa. Seperti yang terlihat di Jalan Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, banyak APK yang masih terpasang di pohon-pohon. ‘’(Di hari pertama) dari laporan PIC masing-masing Panwas di 31 kecamatan, ada ribuan APK yang ditertibkan,’’ kata Tabroni, Senin (25/11/2024).

Tak hanya APK dari paslon calon bupati Indramayu, banyak pula APK dari calon gubernur Jawa Barat. Seluruh APK itu kemudian diturunkan dan diamankan oleh petugas. Tabroni mengatakan, penertiban APK itu tidak hanya yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Indramayu. Pihaknya juga memantau kemungkinan adanya kegiatan kampanye di media sosial.

‘’Di masa tenang ini sudah tidak ada lagi penyebaran APK, termasuk di medsos. Semua kita amankan yang berbau alat peraga kampanye, tidak hanya spanduk dan baliho,’’ katanya.

Untuk melakukan penertiban APK, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga bekerja sama dengan KPU dan Satpol PP.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement