REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, formula Upah Minimum Provinsi (UMP) mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PE) adalah langkah mendesak untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penetapan UMP yang adil menjadi isu sentral setiap penghujung tahun yang mana menurutnya, KHL merupakan komponen krusial dalam menentukan UMP.
“Sebagai standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan, KHL mencakup elemen-elemen mendasar seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi,” kata Achmad di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Namun, bila hanya mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi, daya beli pekerja dapat tergerus, terutama pada saat kenaikan harga barang dan jasa.
Pasalnya, inflasi, khususnya inflasi pangan, sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak memperhitungkan inflasi berisiko menciptakan ketimpangan daya beli.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula UMP. Variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara.
“Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian juga berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, kita dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima,” jelasnya.