Senin 25 Nov 2024 14:17 WIB

1.000 Lebih Dokter dan Perawat Meninggal Akibat Serangan Israel di Gaza

Menurut kantor media Pemerintah Gaza, Israel sistematis menargetkan RS di Gaza.

Rep: Antara/Anadolu/ Red: Qommarria Rostanti
Staf medis merawat bayi Palestina yang lahir prematur. Lebih dari 1.000 dokter dan perawat tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak tahun lalu. (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Hatem Ali
Staf medis merawat bayi Palestina yang lahir prematur. Lebih dari 1.000 dokter dan perawat tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak tahun lalu. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Menurut otoritas lokal pada Ahad (24/11/2024), lebih dari 1.000 dokter dan perawat tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak tahun lalu. Tentara Israel juga disebutkan telah mencegah masuknya pasokan medis, delegasi kesehatan, dan ratusan ahli bedah ke Gaza.

"Lebih dari 310 tenaga medis lainnya ditangkap, disiksa, dan dieksekusi di penjara," kata kantor media Pemerintah Gaza dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Kantor media tersebut menuduh tentara Israel secara sistematis menargetkan rumah sakit sebagai bagian dari rencana untuk melemahkan sistem perawatan kesehatan di Gaza. "Rumah sakit telah menjadi target yang diumumkan oleh tentara Israel, yang mengebom, mengepung, dan menyerbu fasilitas tersebut, membunuh dokter dan perawat, serta melukai lainnya melalui serangan langsung," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan, Hussam Abu Safiya, terluka dalam serangan udara Israel terhadap fasilitas tersebut dan area sekitarnya di Gaza utara pada Sabtu (23/11/2024). Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas tahun lalu, menewaskan lebih dari 44.200 orang, kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 104.500 lainnya. Pada tahun kedua terjadinya genosida di Gaza telah memicu kecaman internasional yang semakin meluas, dengan berbagai tokoh dan lembaga menyebut serangan tersebut dan pemblokiran bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan populasi yang ada di sana.

Pada Kamis (21/11/2024), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutalnya di Gaza. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement