REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menerima sedikitnya tujuh permohonan dari tiga negara terkait dalam program transfer of prisoner atau pemindahan narapidana warga negara asing di Indonesia ke negara asalnya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Indriyanto mengungkapkan, ketujuh terpidana mati tersebut adalah narapidana kasus narkotika.
“Dari Prancis satu, kemudian ada dari Australia lima, kemudian Filipina satu,” kata Agus saat bertandang menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/11/2024).
Agus menolak menjelaskan nama-nama para terpidana mati warga negara asing tersebut. Akan tetapi, satu di antaranya, dipastikan adalah Mary Jane Veloso terpidana mati di Indonesia, yang merupakan warga negara asal Filipina.
Kedatangan Agus menemui Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (25/11/2024) salah-satunya membicarakan perihal pemindahan para terpidana berat kasus narkotika tersebut. “Beberapa masalah sudah kami bahas, soal pidana mati, kemudian masalah-masalah lainnya terkait dengan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana warga negara asing itu,” kata Agus.
Menurut Agus, dari program transfer of prisoner tersebut nantinya pemerintah Indonesia akan mengkaji setiap permohonan masing-masing negara. Setelah dikabulkan, kata Agus, pemerintah Indonesia memastikan akan menerbitkan status pencekalan.
“Setelah dilakukan transfer of prisoner, mereka yang dipindahkan ke negara asalnya akan kita tangkal untuk masuk ke Indonesia,” ujar Agus.
“Kita akan cekal selamanya,” ujar Agus menambahkan.