REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengharapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara.
Franciska Wihardja, istri dari Tom Lembong, percaya suaminya tak bersalah. Menurut dia, suaminya adalah korban dari proses penegakan hukum yang keliru.
“Saya meyakini bahwa beliau itu tidak bersalah. Dan dalam hal ini, juga beliau mendapatkan perlakuan hukum yang tidak seyogyanya (sepantasnya),” begitu kata Franciska saat ditemui di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
Karena itu dia berharap agar majelis hakim tunggal praperadilan, dapat menggugurkan status tersangka dan tahanan terhadap Tom. “Kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok,” kata Franciska.
Sidang praperadilan Tom Lembong, sudah memasuki agenda terakhir dengan pembacaaan kesimpulan dari tim pengacara, dan jawaban dari kejaksaan. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, pada Senin (25/11/2024) memastikan akan memutuskan nasib praperadilan terhadap Tom, pada Selasa (26/11/2024).
“Jadi semuanya sudah menyampaikan kesimpulan, dan jaksa sudah menyampaikan jawaban atas kesimpulan, sehingga besok (26/11/2024) akan diputuskan,” begitu ujar Hakim Tumpanuli.
Praperadilan yang diajukan oleh Tom, terkait dengan keabsahan penetapannya sebagai tersangka, dan tahanan. Tom dijerat sebagai tersangka korupsi terkait penerbitan izin impor gula periode 2015-2016.
Selain mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka itu, tim pengacara dalam praperadilannya juga mempertanyakan soal alat-alat bukti formal kepada penyidik dalam penetapan Tom sebagai tersangka. Tim pengacara juga dalam praperadilannya menuding kejaksaan melakukan tebang pilih dalam pengusutan korupsi izin impor gula tersebut.