Senin 25 Nov 2024 17:46 WIB

Hari Kedua Masa Tenang, APK Masih Banyak Terpasang di Majalengka

Semua ruang publik harus bebas dari atribut kampanye selama masa tenang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada
Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada Serentak 2024, alat peraga kampanye dari paslon cabup Majalengka dan cagub Jawa Barat (Jabar) masih terpasang di berbagai titik lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (25/11/2024).

Padahal, partai poltiik dan tim kampanye paslon telah diberikan kesempatan untuk menurunkan atribut kampanye secara mandiri sejak 24 November 2024 kemarin. Namun ternyata, hal tersebut masih diabaikan.

Baca Juga

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka bersama tim gabungan, termasuk KPU, Dishub, Satpol PP, dan TNI-Polri, terus melakukan penertiban APK tersebut. Mereka turun langsung ke lapangan guna memastikan aturan masa tenang tersebut dipatuhi.

‘’Kami sudah memberikan kesempatan kepada partai politik dan tim kampanye untuk menurunkan atribut secara mandiri, namun hingga hari kedua masa tenang ini, masih banyak yang membandel,’’ ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Majalengka, Dardiri Edi Sabara didampingi Kordiv SDM Bawaslu Majalengka Nunu Nugraha.

Dardiri mengatakan, seluruh ruang publik harus bebas dari atribut kampanye selama masa tenang. Pengecualian hanya diberikan untuk bendera partai yang dipasang di kantor partai politik resmi. ‘’Di masa tenang, semua bentuk kampanye di ruang publik harus bersih. Hanya bendera yang dipasang di kantor partai politik yang diperbolehkan,’’ katanya.

Menurut Dardiri, penertiban secara serentak dilakukan dengan melibatkan seluruh penyelenggara Pemilu. Di Bawaslu ada Panwaslu, PKD dan Pengawas TPS. Sedangkan di KPU ada PPK, PPS dan KPPS. ‘’Kita targetkan hari ini selesai, APK di seluruh Kabupaten Majalengka sudah bersih,’’ katanya.

Tak hanya sesuai dengan regulasi yang ada, penertiban APK juga menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis menjelang puncak pesta demokrasi rakyat. ‘’Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menghormati aturan yang berlaku demi kesuksesan Pilkada,’’ kata Dardiri.

Dardiri menambahkan, masa tenang yang berlangsung selama tiga hari hingga menjelang hari pencoblosan merupakan waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan masyarakat tanpa adanya gangguan apapun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement