REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Barang halal merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk memenuhinya. Baik itu untuk pemenuhan konsumsi makanan maupun pakaian. Untuk itu, berikut golongan barang-barang halal yang perlu diperhatikan.
Dalam kitab Saripati Ihya Ulumiddin Imam Al-Ghazali karya Syaikh Jamaluddin al-Qasimi dijelaskan, golongan barang halal ibagi berdasarkan kategori pokoknya saja. Yaitu bahwa makanan itu bisa saja haram karena berdasarkan zatnya atau bisa jadi karena kecacatab dalam cara memperolehnya.
Pertama, barang yang haram karena sifat zatnya seperti khamar (minuman keras), babi, dan sebagainya. Perinciannya adalah bahwa zat-zat yang dimakan di muka bumi ini tidak lebih dari tiga macam. Yakni makanan yang berasal dari barang-barang tambang (barang yang di dalam bumi seperti garam dan tanah liat), tumbuh-tumbuhan, dan makanan yang berasal dari binatang.
Barang tambang yang berada di bagian perut bumi dan semua bagian yang berasal darinya tidaklah haram. Kecuali dari segi membahayakan orang yang memakannya dan sebagiannya mengandung zat racun, maka hal itu tidak boleh dimakan. Beliau mengasumsikan, roti saja sekalipun mengandung unsur pembahayaan kepada si konsumen maka tidak boleh dikonsumsi.
Adapun tumbuh-tumbuhan tidaklah haram kecuali tumbuhan tersebut dapat menghilangkan fungsi akal atau menghilangkan dungsi kehidupan dan kesehatan. Sedangkan tanaman yang dapat menghilangkan fungsi akal adalah tanaman bius, khamar, dan semua barang yang memabukkan.
Pada binatang, dijelaskan pembagian binatang yang boleh dimakan dan yang tidak boleh dimakan atau dikonsumsi. Binatang yang halal pun dapat berubah menjadi haram apabila proses penyembelihannya tidak melalui syariat kehalalan sebagaimana yang dianjurkan agama.
Proses penyembelihan pun harus memperhatikan berbagai aspek. Seperti alat sembelih yang digunakan, bagaimana binatang itu disembelih, dan dari mana binatang itu diperoleh (bukan curian dan yang sejenisnya). Bangkai bintang pun tidak halal, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Bagian kedua, yakni barang yang haram karena kecacatan dalam cara mendpaatkannya. Kategori ini pun terbagi menjadi berbagai macam kriteria. Setidaknya, Imam Al-Ghazali membaginya ke dalam empat kriteria.
Pertama, barang yang diambil tanpa pemilik. Seperti mengambil barang tambang, menghidupkan tanah mati, berburu, mencari kayu bakar, mengalirkan air dari sungai, dan mencari rumput. Makanan semacam ini adalah halal, dan syaratnya adalah bahwa barang yang diambil itu bukanlah barang yang dikhususkan bagi orang-orang yang mempunyai kehormatan.
Kedua, barang yang diambil dengan paksa dari orang-orang yang tidak mempunyai kehormatan. Seperti upeti atau fay’, harta rampasan perang atau ghanimah, dan seluruh harta orang-orang kafir yang memerangi Islam. Itu semua dikategorikan halal bagi kaum Muslim apabila mereka telah mengeluarkan seperlima darinya dan membaginnya untuk orang-orang yang berhak.
Pembagiannya pun dilakukan secara adil, serta tidak mengambilnya dari orang kafir yang mempunyai kehormatan, jaminan kemanan dari syariat, dan perjanjian damai. Yang ketiga, adalah barang yang diambil dengan tukar-menukar secara sukarela. Yakni barang yang halal apabila syarat-syarat keabsahannya terpenuhi dan syarat-syarat kerusakannya menurut syariat dihindari.
Keempat, barang yang didapat tanpa usaha, seperti warisan. Harta warisan adalah halal apabila penerima waris memang mendapatnya dengan cara yang halal, kemudian itu terjadi setelah pelunasan utang, pelaksanaan wasiat, pembagian yang adil di antara para ahli waris, serta pengeluaran biaya haji, zakat, kifarat jika memang wajib.
Dan selain itu, masih terdapat macam-macam yang lain. Hanya saja, penulis kitab ini hanya menjabarkan secara garis besar mengenai segala sesuatu yang halal yang dapat dikonsumsi. Beliau juga mengimbau kepada umat Islam agar selalu berhati-hati dan tidak memaksakan diri mengambil atau mengkonsumsi suatu barang tanpa mengetahui kepastian hukumnya.
Ketahuilah bahwa perincian mengenai halal dan haram secara detail dapat diperoleh dari buku-buku fikih. Namun secara garis besar, kriteria dan kategori makanan serta barang halal dapat mengacu pada pendapat dari Imam Al-Ghazali ini.