Senin 25 Nov 2024 21:10 WIB

Peredaran Sabu di Lapas Indramayu Terbongkar

Sabu diselundupkan dari luar lapas oleh pelaku lainnya berinisial M

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo dan Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di dalam lapas, dalam Press Release di Mapolres Indrmayu, Senin (25/11/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo dan Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di dalam lapas, dalam Press Release di Mapolres Indrmayu, Senin (25/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Indramayu berhasil dibongkar. Peredaran barang haram itu diduga melibatkan oknum pegawai Lapas. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terbongkarnya peredaran sabu itu bermula dari razia rutin yang digelar oleh pihak Lapas pada 25 Oktober 2024. Hasilnya, ditemukan bungkusan rokok yang didalamnya ada sabu dengan berat 20,58 gram dan satu unit handphone.

‘’Ditemukan di gorong-gorong air,’’ ujar Ari, saat menggelar Press Release di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).

Baca Juga

Dari situlah, Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polres Indamayu yang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengembangan. Pada 26 Oktober 2024, kata Ari, polisi melakukan sidak kembali di dalam lapas dan menemukan sabu seberat 15,15 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah  pelaku.

Pelaku pertama yang diamankan merupakan narapidana berinisial AM. Narapidana itu menjual narkoba ke sesama narapidana lainnya di Lapas Indramayu. Narapidana AM diketahui mendapat barang tersebut dari AR, yang juga merupakan narapidana di Lapas Indramayu. Selain keduanya, seorang narapidana lainnya berinisial KM juga diketahui ikut terlibat.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diselundupkan dari luar lapas oleh pelaku lainnya berinisial M, yang kini masih diburu oleh polisi. Menurut Ari, pelaku M memasukkan sabu itu dengan disembunyikan di lampu bohlam. Lampu bohlam itu selanjutnya dititipkan ke petugas Lapas Indramayu berinisial T.

‘’Menurut keterangan AR, bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari oknum T yang dibawa dari luar. Ada orang yang menitipkan kepada oknum T melalui lampu bohlam. Untuk oknum T, dari hasil penyidikan saat itu tidak mengetahui bahwa di dalam lampu bohlam itu ada narkoba tersebut,’’ kata Ari.

Ari mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang menyerahkan sabu tersebut kepada oknum pegawai T.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono, mengungkapkan, pada 25 Oktober 2024, ia memerintahkan jajarannya untuk menggelar razia mendadak. Saat itulah, pihaknya menemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok yang dilapisi plastik.

Atas temuan itu, pihak Lapas Indramayu langsung berkoordinasi dengan Polres Indramayu. ‘’Mengenai oknum pegawai lapas, dia itu dititipi barang berupa lampu pijar dari luar, dibawa ke dalam, oleh (pelaku) M. Kemudian lampu yang masih utuh itu dikasihkan ke napi yang ada di dalam,’’ katanya.

Hero mengatakan, untuk memastikan apakah oknum pegawai itu terlibat atau tidak, pihaknya  menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. ‘’Untuk sementara, yang bersangkutan tidak diizinkan masuk ke dalam lapas sampai dengan hasil penyelidikan selesai,’’ kata Hero

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement