REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan ditentukan hari ini, Selasa (26/11/2024).
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun akan memutuskan apakah penetapan Tom sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan korupsi dalam perizinan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 sah, atau malah dibebaskan.
Hakim Tumpanuli usai persidangan Senin (26/11/2024) kemarin, sudah mendengarkan kesimpulan yang diajukan oleh tim pengacara Tom selaku pemohon praperadilan. Hakim juga sudah mendengarkan jawaban atas kesimpulan tim hukum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku termohon praperadilan.
Dari dua kesimpulan tersebut, Hakim Tumpanuli akan memutuskan hari ini. “Putusannya besok (26/11/2024), ya. Setelah jam makan siang,” begitu kata Hakim Tumpanuli di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
Hakim Tumpanuli memperkirakan pembacaan sidang pembacaan putusan akan dia buka sekitar pukul 14:00 WIB.
Koordinator Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir saat ditemui kemarin menyampaikan rasa optimistisnya hakim tunggal Tumpanuli mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dia mengatakan, semua dalil-dalil hukum, dan alasan objektif tentang tidak sahnya penetapan Tom sebagai tersangka korupsi impor gula sudah diungkapkan pada saat persidangan praperadilan.
“Jadi kita sangat mengharapkan hakim dapat memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya,” begitu kata Ari Yusuf di PN Jaksel, Senin (26/11/2024).
Anggota tim pengacara Tom lainnya, Dodi Abdulkadir pun menyampaikan harapan yang sama. Namun sebaliknya, kata Dodi, jika hakim tunggal menolak praperadilan yang yang diajukan kelompoknya, maka hal tersebut sebetulnya bakal menjadi ancaman keras bagi para menteri yang lainnya yang harus siap dipidana jika memutuskan satu kebijakan.
“Kalau putusannya ditolak, maka seluruh menteri harus berhati-hati. Karena seluruh menteri akan bisa dipidana atas kebijakannya. Baik menteri yang sekarang, yang lalu, ataupun bagi menteri-menteri yang akan datang,” begitu ujar Dodi.
Karena itu, menurut Dodi, penetapan Tom sebagai tersangka bukan cuma tak ada alat buktinya. Melainkan, peningkatan status hukum terhadap Tom tersebut dilakukan atas tindakan yang dapat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara negara yang mengeluarkan kebijakan.
“Jadi menteri-menteri itu harus berhati-hati, karena satu kaki sudah di penjara karena tidak ada perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya,” ujar Dodi.
Istri Tom, Franciska Wihardja, pun berharap agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan status tersangka. “Saya meyakini bahwa beliau itu tidak bersalah. Dan dalam hal ini, juga beliau mendapatkan perlakuan hukum yang tidak seyogyanya (sepantasnya),” kata Franciska saat ditemui di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
Karena itu dia berharap agar majelis hakim tunggal praperadilan, dapat menggugurkan status tersangka dan tahanan terhadap Tom. “Kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok,” begitu kata Franciska.
Sebaliknya jaksa, selaku pihak termohon dalam praperadilan ini meminta majelis hakim tunggal menolak semua dalil-dalil tim pengacara Tom. Jaksa Zulkipli dalam jawaban atas kesimpulan menegaskan, dalil-dalil pemohon yang tak dapat diterima dan absurd. Karenanya kata Zulkipli hakim harus menolak praperadilan yang diajukan itu.
“Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, adalah tidak dapat dibenarkan, dan kabur,” begitu kata Zulkipli. Jaksa meminta agar hakim praperadilan menolak seluruh permohonan tim pengacara Tom, dan mempertahankan status tersangka, serta penahanan tersebut