Selasa 26 Nov 2024 14:06 WIB

KPK Panggil Eks Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Penyidikan KTP-El

KPK duga korupsi proyek pengadaan KTP-el merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI periode 2009-2014 Teguh Juwarno (TJ) untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-e). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama TJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Teguh akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK belum merinci soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut. KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-el sampai saat ini masih terus berjalan.

Baca Juga

Pun sejumlah saksi terkait perkara tersebut akan kembali dipanggil oleh KPK. Beberapa saksi yang baru-baru ini dipanggil KPK, antara lain mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman yang diperiksa pada 8 Oktober 2024.

Kemudian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) yang diperiksa pada 4 Oktober 2024. KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp 2,3 triliun. Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah berganti nama dan memakai paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement