Selasa 26 Nov 2024 15:09 WIB

Kemenhut Genjot Program Kehutanan Sosial untuk Ketahanan Pangan

Terdapat tujuh juta hektare lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Warga memegang Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Warga memegang Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Indonesia harus memiliki ketahanan pangan nasional dan program makan siang bergizi melalui program perhutanan sosial.

Menurut dia, saat ini terdapat delapan hektare perhutanan sosial yang sudah produktif dan sudah diredistribusi kepada masyarakat.

Meski begitu, masih terdapat beberapa hektare yang masih belum dimanfaatkan dengan baik. “Kami di Kementerian Kehutanan secara serius mendukung visi besar pak Presiden Prabowo Subianto untuk swasembada pangan dan makan bergizi gratis ini. Ada 8 juta hektare yang sudah diredistribusi kepada masyarakat, dan sisa 7 juta lagi lahan yang bisa dimanfaatkan,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dia menjelaskan bahwa program ini dirancang tidak hanya untuk mendukung distribusi pangan bergizi kepada kelompok rentan seperti ibu hamil dan anak-anak, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat di berbagai daerah, khususnya petani dan komunitas lokal.

“Dari delapan juta hektare ini, perlu diintensifikasi bagaimana kawasan tersebut dapat terhubung dengan kawasan kerja Badan Gizi Nasional. Dengan demikian, program ini bisa sukses dalam pengiriman kepada ibu hamil dan anak-anak, sekaligus menghidupkan ekonomi petani di daerah-daerah terpencil,” jelas dia.

Sehingga, kolaborasi antara Kemenhut dan juga Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjadi kunci sukses terciptanya cita-cita pemerintah di bawah kabinet Merah Putih. Nantinya, lahan-lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan berbagai kebutuhan pangan dengan BGN sebagai offtaker.

Dengan begitu, cita-cita Indonesia memiliki kedaulatan pangan dan juga swasembada pangan dapat terwujud dengan baik melalui kolaborasi antara kementerian dan juga Badan. Sehingga, Indonesia Emas pada 2045, dapat tercipta bukan hanya sekedar angan-angan belaka.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement