Selasa 26 Nov 2024 16:05 WIB

Kesejahteraan Guru Bukan Sekadar Gaji, Tapi Ada Hak-Hak Lain yang Negara Harus Penuhi

Satu dari 50 guru honorer berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

ilustrasi guru
ilustrasi guru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan kesejahteraan guru meliputi lebih dari sekadar gaji. Menurut dia, hak-hak dasar lain, seperti jaminan kesehatan, fasilitas pendidikan yang layak, dan jaminan hari tua harus dipenuhi pula oleh negara agar guru mampu mencukupi kebutuhan keluarganya.

Menurut dia, pemerintah kesejahteraan guru harus menjadi prioritas nasional untuk segera diwujudkan. "Selamat Hari Guru. Guru bukan hanya pengajar, melainkan juga pilar utama dalam pembangunan bangsa. Kesejahteraan mereka, termasuk guru honorer, harus menjadi prioritas utama," ujar Cucun sekaligus untuk memperingati Hari Guru Nasional (HGN) 2024 pada 25 November.

Ia mengatakan perwujudan kesejahteraan guru merupakan kunci dalam memastikan pendidikan di Indonesia bermutu. "Guru adalah elemen fundamental dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Kesejahteraan mereka adalah kunci untuk memastikan pendidikan yang bermutu," ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu.

Cucun menyoroti fakta banyak guru di Indonesia, khususnya honorer, masih menghadapi kondisi kesejahteraan yang memprihatinkan. Data dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), kata dia, menunjukkan 1 dari 50 guru honorer berpenghasilan di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Selain itu, Cucun menyampaikan pula bahwa survei IDEAS menemukan 89 persen guru merasa pendapatannya tidak mencukupi, 79 persen memiliki utang, dan 58 persen bekerja sampingan. Bahkan, survei NoLimit Indonesia pada 2021 mencatat bahwa 42 persen dari masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal adalah guru.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan. Kami di DPR akan terus memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan melalui fungsi legislasi dan pengawasan. Tinggal bagaimana pemerintah menerjemahkan ini ke dalam program-program konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi dan bukan melalui kenaikan gaji. “Kami ingin jelaskan lagi ya, karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, Kemendikdasmen tidak punya kewenangan menaikkan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain. Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi,” ujar Mu'ti usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Gedung A Kemendikdasmen di Jakarta Pusat.

Dia mengatakan pihaknya dapat meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan sertifikasi usai yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun untuk besaran nominalnya, Mu'ti menjelaskan tunjangan akan ditentukan berdasarkan golongan jika yang bersangkutan merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, pihaknya kini tengah mempersiapkan pelatihan bagi 850 ribu guru, baik yang berstatus ASN maupun honorer untuk dapat mengikuti dan lulus dalam sertifikasi PPG pada tahun 2025.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement