Selasa 26 Nov 2024 18:40 WIB

Guru Madrasah Berharap Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru

Upah minimum diharapkan berlaku bagi guru ASN dan non-ASN atau honorer.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah guru honorer berorasi saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah guru honorer berorasi saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Madrasah Aaliyah (MA) Al-Tsaqafah Jakarta Selatan, Iman Zanatul Haeri mengungkapkan harapannya dalam momentum Hari Guru yang dirayakan tiap 25 November. Iman mendorong agar pemerintah menetapkan upah minimum guru.

Iman mengamati tata kelola guru antara Kemendikdasmen dan Kemenag itu berbeda. Guru-guru madrasah di sekolah swasta di bawah Kemenag menurutnya jauh lebih banyak dari segi jumlah. "Ini tidak terkelola dengan baik," kata Iman kepada Republika, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga

Iman mengamati guru Pendidikan Agama Islam yang bekerja di bawah Kemendikdasmen, tapi secara jenjang karirnya berada di Kemenag. Alhasil, Iman menyebut sudah ada yang bertahun-tahun menuntut sertifikasi.

"Antreannya jauh lebih panjang dari naik haji. Bahkan bisa sampai 50 tahun. Sudah keburu pensiun dan tetap tidak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ini harus diubah," ujar Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) itu.

Iman menawarkan, salah satu upaya mengubah ini dengan menetapkan upah minimum guru. Iman mendorong upah minimum ini berlaku bagi guru ASN dan non-ASN atau honorer.

"Menurut saya solusinya ini adalah bersifat semesta (keseluruhan), baik guru madrasah Kemenag dan guru sekolah Kemendikdasmen hanya ada jalan yaitu upah mininum guru semua guru tanpa kecuali," ujar Iman.

Iman meyakini urusan upah guru ini menjadi tanggung jawab pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab kesejahteraan guru merupakan salah satu janji kampanye mereka.

"Penyelesaiannya itu ada di tingkat Prabowo dan Gibran harus menuntaskan janjinya untuk membuat regulasi berkaitan upah guru yaitu yang kita sebut upah minimum guru non-ASN. Maka semua guru madrasah akan terselamatkan baik yang di Kemenag dan Kemendikdasmen," ujar Iman.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement