REPUBLIKA.CO.ID, PADANGSIDIMPUAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan 1 tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya. Unggahan Jaksa Jovi di media sosial menyebut rekan kerjanya menggunakan mobil dinas untuk berkencan sempat viral.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024).
Menetapkan, lanjut majelis hakim, bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah. "Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," tegas Hakim Irpan.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Jaksa Jovi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Hal itu dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk informasi teknologi elektronik.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.