REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor kasus seorang anggota polisi yang menembak pelajar di Semarang berinisial GR hingga tewas. LPSK siap menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus itu.
Dalam penembakan ini, GR meninggal dunia terkena tembakan di bagian pinggul sampai peluru menembus tubuh. Sedangkan korban lain harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Kota Semarang.
"LPSK sesuai tupoksi dan fungsinya siap menerima permohonan jika memang ada dari para saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan dari LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada Republika setelah Forum Konsultasi Publik tentang Tata Cara Pemeriksaan Permohonan dan Pemberian Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial Kepada Korban Tindak Pidana di kantor LPSK pada Selasa (26/11/2024).
Sri menyebut perlindungan ini penting karena saksi dan korban membutuhkan pendampingan saat mengikuti proses hukum kasus ini.
"Karena mungkin saja akan ada proses hukum yang berlanjut ke depan," lanjut Sri.
Mereka yang ingin mengajukan permohonan perlindungan di LPSK perlu memenuhi persyaratan. Diantaranya identitas diri (KTP, KK, akta lahir), surat kuasa asli kalau diwakilkan kuasa hukum.
"Jika memang statusnya dari pemohon ini sudah dipanggil polisi untuk diminta keterangan sebagai saksi maka mereka bisa minta surat panggilan itu yang akan membantu status mereka dalam kasus tersebut," ujar Sri.