Rabu 27 Nov 2024 06:00 WIB

LPSK Ikut Bicara Soal Polisi Tembak Pelajar di Semarang

LPSK siap melindungi saksi dan korban polisi tembak pelajar di Semarang.

Rep: Rizky Suryarandika, Kamran Dikarma/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kota Semarang tersebut mendorong pihak kepolisian setempat segera mengusut tuntas, berperilaku adil, dan jujur dalam menangani kasus oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial S yang diduga melakukan penembakan yang menewaskan seorang siswa anggota Pasikbra SMK Negeri 4 Semarang pada Ahad (24/11/2024) dini hari di daerah Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sejumlah siswa meletakkan bunga sebagai dukungan dan doa usai Aksi Usut Tuntas Kasus Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). Aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kota Semarang tersebut mendorong pihak kepolisian setempat segera mengusut tuntas, berperilaku adil, dan jujur dalam menangani kasus oknum polisi Satnarkoba Polrestabes Kota Semarang berinisial S yang diduga melakukan penembakan yang menewaskan seorang siswa anggota Pasikbra SMK Negeri 4 Semarang pada Ahad (24/11/2024) dini hari di daerah Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor kasus seorang anggota polisi yang menembak pelajar di Semarang berinisial GR hingga tewas. LPSK siap menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus itu.

Dalam penembakan ini, GR meninggal dunia terkena tembakan di bagian pinggul sampai peluru menembus tubuh. Sedangkan korban lain harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Kota Semarang.

Baca Juga

"LPSK sesuai tupoksi dan fungsinya siap menerima permohonan jika memang ada dari para saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan dari LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada Republika setelah Forum Konsultasi Publik tentang Tata Cara Pemeriksaan Permohonan dan Pemberian Program Bantuan Rehabilitasi Psikososial Kepada Korban Tindak Pidana di kantor LPSK pada Selasa (26/11/2024).

Sri menyebut perlindungan ini penting karena saksi dan korban membutuhkan pendampingan saat mengikuti proses hukum kasus ini.

"Karena mungkin saja akan ada proses hukum yang berlanjut ke depan," lanjut Sri.

Mereka yang ingin mengajukan permohonan perlindungan di LPSK perlu memenuhi persyaratan. Diantaranya identitas diri (KTP, KK, akta lahir), surat kuasa asli kalau diwakilkan kuasa hukum.

"Jika memang statusnya dari pemohon ini sudah dipanggil polisi untuk diminta keterangan sebagai saksi maka mereka bisa minta surat panggilan itu yang akan membantu status mereka dalam kasus tersebut," ujar Sri.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement