Rabu 27 Nov 2024 15:03 WIB

Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Menurut Luhut, pemerintah tengah menyiapkan stimulus atau insentif lebih dulu.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan saat pelantikan jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan saat pelantikan jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025. 

"Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. "PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," katanya.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan. "Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," katanya.

Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya. Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

"Ya karena orang kan belum tahu ini, struktur ini," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).  Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip di Jakarta, Kamis (13/11/2024), Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.

photo
Siap-siap PPN nail jadi 12 persen pada 1 Januari 2025. - (dok Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement