REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat politik uang (money politics) saat Pilkada Kota Banda Aceh 2024.
"Iya ada lima orang, dua orang yang membagikan, dan tiga orang penerima," kata Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady di Banda Aceh, Rabu (27/11/2024).
Video operasi tangkap tangan dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh oleh anggota Panwaslih Banda Aceh tersebut juga sudah beredar luas di media sosial. Kelima orang tersebut tertangkap tangan oleh petugas Panwaslih saat diduga sedang melakukan transaksi di salah satu warung kopi di kawasan Geuceu Iniem Kecamatan Banda Raya Banda Aceh, Selasa malam (26/11/2024).
Ia mengatakan operasi tangkap tangan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dari, dan mereka segera bergerak ke lokasi kedai kopi tersebut. Panwaslih masih menelusuri apakah insiden ini benar melibatkan tim sukses dari salah satu calon Wali Kota Banda Aceh.
"Ini lagi kita telusuri dan klarifikasi," katanya.
Dari operasi itu, kata Indra, petugas Panwaslih juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen nama-nama penerima dan juga uang tunai. "Ada uang belasan juta (dan) daftar nama-nama," ujarnya.
Terhadap perkara ini, Panwaslih Banda Aceh masih sedang melakukan kajian awal untuk kemudian dapat diambil keputusan apakah memenuhi syarat untuk berlanjut atau tidak.
"Itu masih kita buat kajian awal nanti kita putuskan. Kalau nanti memenuhi, bisa pidana itu," katanya.
Panwaslih Banda Aceh masih terus melakukan pemantauan politik dengan menugaskan tim ke berbagai kecamatan. Ia mengakui sejauh ini banyak laporan yang diterima terkait dugaan politik uang, tetapi belum memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Laporan-laporan banyak, ada foto, video, tetapi kita kan harus ada syarat formil materiilnya. Dan yang memenuhi itu yang semalam (tangkap tangan)," demikian Indra Milwady.
Sebagai informasi, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.