Rabu 27 Nov 2024 23:00 WIB

In Picture: Penggunaan Aplikasi Sirekap pada Penghitungan Suara Pilkada Serentak

KPU menerapkan penggunaan sirekap mobile, website dan offline pada pilkada serentak .

Red: Edwin Dwi Putranto

Pengawas TPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat di TPS 25 Keraton Selagangga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Jawa Barat menerapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara sirekap mobile, website dan offline pada Pilkada serentak 2024 untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Sejumlah saksi paslon menyamakan hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat di TPS 25 Keraton Selagangga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Jawa Barat menerapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara sirekap mobile, website dan offline pada Pilkada serentak 2024 untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Petugas KPPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat di TPS 25Keraton Selagangga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). KPU Jawa Barat menerapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara sirekap mobile, website dan offline pada Pilkada serentak 2024 untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pengawas TPS memindai formulir C hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur Jawa Barat di TPS 25 Keraton Selagangga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).

KPU Jawa Barat menerapkan penggunaan sistem informasi rekapitulasi suara sirekap mobile, website dan offline pada Pilkada serentak 2024 untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement