Kamis 28 Nov 2024 07:56 WIB

Komisi V DPR Dorong Kebijakan Permanen Penurunan Harga Tiket Pesawat

Ia menyoroti kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Calon penumpang pesawat antre untuk lapor diri di konter pelaporan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (8/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut baik kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, ia menyoroti kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan mendesak pemerintah untuk merumuskan skema permanen guna menekan tarif tiket pesawat secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi penurunan tiket pesawat sebesar 10 persen yang berlaku selama 16 hari. Kebijakan ini tentu membantu masyarakat yang ingin merayakan Natal bersama keluarga atau berlibur di berbagai destinasi wisata. Tetapi, yang diharapkan masyarakat adalah penurunan tarif yang permanen, bukan sementara,” ujar Huda kepada Republika Rabu (27/11/2024) malam.

Baca Juga

Huda menjelaskan, harga tiket pesawat yang mahal selama beberapa waktu terakhir telah berdampak negatif pada tingkat okupansi penerbangan domestik. Ia juga mengingatkan, tingginya tarif ini menjadi keluhan sejumlah pemerintah daerah dengan destinasi wisata unggulan, seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, dan Danau Toba.

Sebagai informasi, penurunan harga tiket pesawat selama libur Nataru dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, pengurangan biaya airport tax sebesar 50 persen. Kedua, pengurangan fuel surcharge dari 10 persen menjadi 2 persen. Ketiga, pemberian diskon harga avtur hingga 10 persen oleh PT Pertamina di 19 bandara utama. Meskipun efektif dalam jangka pendek, Huda menilai langkah ini tidak dapat diterapkan secara terus-menerus.

"Pengurangan airport tax dan diskon avtur hanya bisa dilakukan sementara karena berpotensi merugikan pengelola bandara seperti Angkasa Pura atau penyedia bahan bakar seperti Pertamina," kata Huda.

Huda mendorong pemerintah untuk merancang kebijakan penurunan tiket pesawat yang lebih berkelanjutan. Salah satu solusinya adalah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat atau menurunkan pajak avtur.

"Skema permanen sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi udara di Indonesia. Selain itu, stabilitas tarif juga diperlukan untuk menjaga okupansi penerbangan domestik," tegasnya.

Jika skema permanen sulit diwujudkan, Huda menyarankan agar pemerintah rutin meninjau tarif tiket pesawat pada momentum besar seperti libur Nataru, mudik Lebaran, atau libur sekolah.

Penurunan harga tiket pesawat selama periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan maskapai penerbangan. Kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, keputusan ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi domestik. “Kami optimis kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang akan bepergian selama Nataru,” jelas Elba.

Meskipun demikian, Huda menegaskan bahwa solusi jangka panjang tetap harus menjadi prioritas utama pemerintah. “Kebijakan sementara ini memang membantu, tetapi pemerintah perlu merancang langkah permanen agar harga tiket pesawat lebih terjangkau dan sektor transportasi udara dapat terus berkembang,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement