Petugas membawa barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Umaryadi (kedua kiri) didampingi Kajari Palembang Hutamrin (tengah) serta pejabat lainnya menunjukkan barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024). Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas menyusun barang bukti sitaan berupa uang pada tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/11/2024).
Kejati Sumatera Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
sumber : Antara Foto
Advertisement