Kamis 28 Nov 2024 18:09 WIB

BP Batam-BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction

Dengan insentif super tax deduction, operasional industri jadi lebih ringan.

Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020 pada Selasa, (26/11/2024) di Balairungsari, Batam Center.
Foto: dok Republika
Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020 pada Selasa, (26/11/2024) di Balairungsari, Batam Center.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020 pada Selasa (26/11/2024) di Balairungsari, Batam Center. Sosialisasi ini menghadirkan para pelaku industri di Kota Batam serta dua narasumber yaitu Dr Hariyanto sebagai Koordinator Layanan Super Tax Deduction dan Ir Purnomo Andiantono sebagai Kepala Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta.

Koordinator Layanan Super Tax Deduction, Hariyanto, menyebutkan insentif super tax deduction tersebut berupa pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) tertentu di Indonesia. Dikatakan, pemerintah ingin keterlibatan pelaku industri dalam kegiatan litbang sehingga dapat meningkatkan daya saing produk inovasi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang.

Baca Juga

"Manfaat yang cukup besar dapat dirasakan oleh industri, terutama karena pengurangan beban pajak yang diberikan secara langsung. Dengan pengurangan ini, industri akan lebih ringan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dan lebih aktif dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan,” kata Hariyanto.

photo
Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction sesuai PMK Nomor 153 Tahun 2020 pada Selasa, (26/11/2024) di Balairungsari, Batam Center. - (dok Republika)

Untuk mendukung itu, pihaknya bersedia memberikan pendampingan bagi para pelaku industri untuk memanfaatkan pengurangan pajak tersebut melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 153 Tahun 2020.

“Dilihat dari data, potensi industri di Batam untuk mengusulkan cukup besar, hanya butuh pendampingan dari pemerintah untuk support mitra industri melakukan kegiatan litbang, karena litbang sebagai tulang punggung untuk pertumbuhan ekonomi masa depan,” ujar Hariyanto.

Sementara, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono, meyakini dengan kehadiran BRIN dalam melaksanakan sosialisasi Layanan Super Tax Deduction dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan investasi di kota Batam di masa yang akan datang.

“Ini sangat penting sekali, karena indikator utama BP Batam adalah investasi,” sebut Andi.

“Melalui kerja sama dengan BRIN, industri-industri yang ada di Batam dapat didukung dengan memanfaatkan insentif pajak ini. Mari kita manfaatkan peluang ini dengan melakukan riset dan inovasi,” seru Andi.

Diketahui terdapat 11 fokus litbang dan 105 tema litbang yang dapat dajukan untuk memperoleh fasilitas super tax deduction. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki dan aneka; alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batubara; pertahanan dan keamanan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement