REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, mengaku tidak mau ambil pusing soal deklarasi kemenangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 yang telah dilakukan oleh Pramono Anung-Rano Karno. Pasalnya, data penghitungan suara yang dimiliki pasangan calon (paslon) bukanlah hasil resmi.
Baco mengatakan, hasil resmi penghitungan suara adalah yang bersumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta. Sementara itu, KPU tidak mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) Pilgub Jakarta. Sementara hasil penghitungan KPU baru akan diumumkan usai rekapitulasi berjenjang dilakukan.
"Jadi yang berhak menyampaikan secara resmi adalah bukan paslon, tapi KPU. Jadi mari bersabar menunggu itu," kata dia, Kamis (28/11/2024).
Ia menyebutkan, saat ini KPU Provinsi Jakarta sudah mulai melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Rencananya, rekapitulasi di tingkat kecamatan itu akan berlangsung maksimal selama enam hari atau hingga 3 Desember 2024.
Proses rekapitulasi kemudian akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terakhir, baru akan dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi, dengan jadwal 30 November hingga 9 Desember 2024. Baru setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan hasil rekapitulasi secara kesuruhan.
Baco mengakui, setiap paslon pasti memiliki tim sendiri untuk melakukan pengitungan suar. Namun, data yang dimiliki masing-masing tim dinilai masih ada potensi ketidakakuratan.