REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Dalam berbagai hasil hitung cepat yang dirilis sejumlah lembaga survei, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan meraih suara dari 49-51 persen.
Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum masih belum mengumumkan hasil perolehan suara di Pilgub Jakarta. Pengumuman hasil perolehan suara baru akan dilakukan secara resmi usai KPU melakukan rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Kendati demikian, kubu Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangan mereka dengan acuan suara 50,07 persen hasil real count yang diklaim didapatkan dari KPU Provinsi Jakarta. Sementara itu, kubu Ridwan Kamil-Suswono mengeklaim Pilgub Jakarta akan berlangsung dua putaran, lantaran tak ada suara paslon yang melebihi 50 persen berdasarkan data yang dimiliki.
Untuk diketahui, paslon di Pilgub Jakarta hanya bisa dikatakan menang apabila berhasil memperoleh suara sebanyak 50 persen plus satu. Artinya, ketika tak ada yang berhasil memenuhi syarat itu, dua paslon dengan suara tertinggi harus kembali bertarung di putaran kedua.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pilgub Jakarta 2024, proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan mulai 28 November 2024 hingga 16 Desember 2024. Artinya, KPU baru akan mengumumkan hasil Pilgub Jakarta maksimal pada 16 Desember 2024.
Kendati demikian, KPU telah memiliki jadwal apabila Pilgub Jakarta harus memasuki putaran kedua. Masih dalam regulasi yang sama, penetapan Pilgub Jakarta putaran kedua akan dilakukan pada 7 Januari 2025. Sementara pemungutan suara Pilgub Jakarta putaran kedua akan dilakukan pada 26 Februari 2025.
Adapun jadwal lengkap Pilgub Jakarta putaran kedua adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Pilgub Jakarta Putaran Kedua: 7 Januari 2024
2. Pembentukan dan/atau Pengangkatan Kembali Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan: 7 Januari-12 Februari 2025
a. PPK dan PPS: 7-26 Januari 2025
b. KPPS: 8 Januari-12 Februari 2025
3. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 8 Januari sampai 25 Januari 2025
a. Penyusunan DPS: 8-14 Januari 2025
b. Penyusunan DPSHP di PPS & PPK: 21-22 Januari 2025
c. Penyusunan dan Rekapitulasi DPT di KPU Kabupaten/Kota: 23-24 Januari 2025
d. Rekapitulasi DPT di KPU Provinsi: 24-25 Januari 2025
e. Pengumuman DPT: 24 Januari-26 Februari 2025
4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 8-15 Februari 2025
5. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan: 26 Januari-25 Februari 2025
6. Kampanye: 2-22 Februari 2025
a. Masa Kampanye: 2-22 Februari 2025
b. Masa Tenang: 23-25 Februari 2025
7. Pemungutan dan Penghitungan Suara: 26 Februari 2025
8. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara: 26 Februari-17 Maret 2025
a. Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: 26-28 Februari 2025
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK: 27 Februari-3 Maret 2025
c. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan: 27 Februari-9 Maret 2025
d. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU kabupaten/kota: 27 Februari-6 Maret 2025
e. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota: 2-7 Maret 2025
f. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota: 2-13 Maret 2025
g. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi: 2-10 Maret 2025
h. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi: 5-11 Maret 2025
i. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi: 5-17 Maret 2025
9. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan: paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU