Jumat 29 Nov 2024 10:03 WIB

Kejati Banten Sebut Suami Airin Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

Wawan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center di Pemprov Banten.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan mangkir mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Banten.
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan mangkir mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan mangkir lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008-2011. "TCW tidak ada kabar," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengonfirmasi di Kota Serang, Jumat (29/11/2024).

Dalam kasus, merujuk tim appraisal independen dari kantor jasa penilai publik (KJPP),  kerugian negara mencapai Rp 86 miliar dalam kasus korupsi tersebut. Rangga mengatakan, suami dari calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany tersebut mangkir dari panggilan Kejati Banten pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga

Adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah tersebut tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Kejati Banten tanpa adanya kabar dari yang bersangkutan. Kejati Banten memanggil sembilan saksi dari kasus tersebut, termasuk Wawan, usai penjadwalan ulang saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (22/11/2024).

Namun, hanya enam orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Deddy Suwandi, Erwin Brihandani, H Maman Suwarta, Nofriadi Rawansyah, Ahdan mad Hafiz. Tiga orang yang tidak hadir, yakni Tubagus Chaeri Wardana, Iwan Hermawan, dan H Sutadi yang mengonfirmasi dirinya sakit.

Rangga menjelaskan, pemanggilan para saksi tersebut juga terkait dengan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas lebih 250 ribu meter persegi (m2). Lokasi aset Pemprov Banten tersebut di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kejati Banten memastikan penyidikan kasus yang berjalan bukan karena tekanan publik yang sering berdemonstrasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang ada. "Bukan karena mereka ngedemo terus kami jadi gegabah menetapkan tersangka, ... tentu tidak. Dalam penetapan tersangka, membutuhkan dua alat bukti minimal," ujar Rangga.

Dalam kesempatan yang lain pada agenda pengesahan postur APBD 2025 Banten pada Rapat Paripurna DPRD Banten, Kamis (28/11/2024), Fahmi Hakim enggan memberikan komentarnya mengenai pemeriksaan oleh Kejati Banten.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement