Jumat 29 Nov 2024 16:43 WIB

Lagi, Kemenkomdigi Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut terkait judi online ikut ditutup.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menata barang bukti berupa uang tunai situs judi online.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menata barang bukti berupa uang tunai situs judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Digital (Aptika Kemenkomdigi), kembali menurunkan 41.026 konten yang terkait dengan perjudian online (judol). Langkah itu sebagai komitmen memerangi judol.

"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemenkomdigi, Molly Prabawati di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca: Panglima TNI dan Menpora Buka Kejuaraan Jetski Cup 2024 di Ancol

Molly mengatakan, jumlah tersebut terhitung sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat. Tercatat tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun Instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.

Sejak 2017 hingga Jumat (29/11/2024), Kemenkomdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol. Rinciannya meliputi 382.649 konten di situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di Tiktok.

Baca: Kapten (Pnb) Ilham Fariq Adriawan Raih Penghargaan dari Australia

"Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring," ujar Molly.

Dia pun mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol. Konten dan akun-akun tersebut sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya sangat berbeda.

Judi online bukanlah solusi, melainkan perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah. 'Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian," ucap Molly.

Kemenkomdigi pun telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan. Molly menyebut, bisa juga di laman Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

"Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan," ucap Molly.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement