REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat sejumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Selain itu, terdapat seratusan orang anggota KPPS yang dilaporkan sakit.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan data per Jumat (29/11/2024) pukul 00.00 WIB, terdapat enam orang anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, sebanyak 115 orang dilaporkan sakit.
"Tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang dan yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang," kata Afifuddin saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang WIB.
Afifuddin mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada para anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Adapun besaran santunan yang diberikan disesuaikan dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan 5 Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
"Yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta, untuk bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta. Untuk yang cacat permanen Rp 30,8 juta, untuk luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk luka sedang Rp 8,25 juta," kata Afifuddin.
Sebelumnya, seorang anggota KPPS di TPS 116 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, juga dilaporkan meninggal dunia saat bertugas, Rabu (27/11/2024). Anggota KPPS atas nama Achmad Betti itu diduga sakit saat sedang bertugas.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari mengonfirmasi kabar meninggalnya seorang anggota KPPS itu. Menurut dia, almarhum dilaporkan sakit saat sedang bertugas di TPS.
"Laporannya, yang bersangkutan merasa tidak sehat saat sedang bertugas," kata Astri ketiga dikonfirmasi, Rabu sore.