REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan terhadap tiga pelaku itupun berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ketiga pelaku berinisial YNS (23), MJD (21), dan AGS (33). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.13 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan, pengungkapan itu bermula dari laporan korban terkait kehilangan uang tunai sebesar Rp 214 juta. Uang itu disimpan di dalam kotak kayu di kamar rumahnya.
Korban pertama kali menyadari kehilangan uang tersebut ketika melihat kotak penyimpanan uangnya dalam kondisi mencurigakan. Setelah dicek, uang di dalam kotak telah berkurang signifikan. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polres Indramayu.
Unit Resmob, Unit PPA dan Tim Inafis langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sidik jari. Selain itu, menginterogasi korban dan para saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada MJD, salah satu pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban. MJD diketahui sering diminta bantuan oleh korban untuk berbagai keperluan.
MJD bersama YNS dan AGS merencanakan aksi pencurian, setelah mengetahui situasi rumah korban yang sering kosong. Mereka bahkan memastikan keberadaan korban terlebih dulu melalui telepon sebelum melancarkan aksinya.
Dalam pencurian tersebut, mereka memiliki peran berbeda-beda. Pelaku MJD bertugas membuka jendela menggunakan alat yang ditemukan di sekitar rumah, sementara YNS mencari dan mengambil uang dari kotak kayu dan AGS bertugas memantau situasi sekitar.
Setelah berhasil mengambil uang, mereka membaginya. Uang hasil curian itu kemudian tersisa Rp 9 juta, yang diberikan kepada seorang rekan mereka yang membantu memberikan informasi tentang lokasi korban.
Dari tangan para terduga pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya, uang tunai Rp 69,2 juta, sebuah sepeda motor Honda PCX, dua unit ponsel android dan sebuah sepeda motor Honda Vario.
Hingga kini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ‘’Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,’’ kata Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Jumat (29/11/2024).
Hillal pun menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus itu dengan cepat. ‘’Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kriminal,’’ katanya