REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suatu hari seorang sahabat Nabi Muhammad SAW bernama Ayyub bin Ka‘ab menemukan sebuah bungkusan di jalan. Setelah dibuka ternyata berisi uang sebanyak 100 Dinar.
Maka, Ayyub bergegas menghadap Nabi Muhammad SAW dan menceritakan pengalamannya. Setelah mendengar penuturannya, Rasulullah SAW bersabda, "Umumkan kepada orang-orang."
Ayyub segera menjalankan perintah Rasulullah SAW. Ia berkeliling Madinah sambil berteriak, “Siapa yang merasa kehilangan kantong berisi uang 100 Dinar ini, ambillah sekarang juga."
Ayyub berteriak sambil mengacung-acungkan kantong tersebut. Namun, tidak seorang pun yang datang dan mengakui benda itu.
Maka, Ayyub kembali menghadap Nabi Muhammad SAW dan Rasulullah SAW sekali lagi menyuruhnya untuk mengumumkan kepada orang-orang.
Untuk kedua kalinya, Ayyub berkeliling Kota Madinah dan mengumumkan temuannya. Tetap saja tidak ada seorang pun yang datang dan mengklaim kantong itu.
Sekali lagi Ayyub melapor kepada Nabi Muhammad SAW dan Rasulullah SAW bersabda, "Jagalah keutuhan dan jumlah barang itu. Apabila pemiliknya datang, berikan kepadanya. Tetapi jika tidak, kau boleh memanfaatkannya untukmu."
Dikutip dari buku 115 Kisah Menakjubkan dalam Kehidupan Rasulullah SAW yang ditulis Fuad Abdurahman, dituliskan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah ditanya tentang luqathah (barang temuan) berupa emas atau perak.
Rasulullah SAW menjawab, “Kenalilah ikatan dan kantongnya (ciri-cirinya), lalu umumkan selama setahun. Jika tidak ada pemilik yang datang mengambilnya, pergunakanlah, tetapi statusnya sebagai barang titipan. Jika sewaktu-waktu pemiliknya datang mencarinya, berikanlah kepadanya."
Lalu seseorang bertanya tentang penemuan unta. Rasulullah SAW berkata, “Mengapa kau peduli dengan unta itu? Biarkan saja, karena unta itu punya kaki dan kantong air. Ia bisa mendatangi air dan makan pepohonan hingga si pemilik menemukannya.”
Lalu, seorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang penemuan kambing. Rasulullah SAW menjawab, “Kambing itu untukmu (jika tidak diketahui siapa pemiliknya setelah diumumkan setahun) atau untuk saudaramu yang kekurangan atau untuk serigala (jika tidak kau ambil).”
Di lain kesempatan, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang menyembunyikan barang temuan milik orang lain maka ia sesat selama ia tidak mengumumkannya."