Ahad 01 Dec 2024 11:46 WIB

Vietnam Larang Vape Mulai 2025

Kebijakan Vietnam diapresiasi WHO.

Vape (ilustrasi). Vietnam mulai 2025 akan melarang vape untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Foto: www.freepik.com
Vape (ilustrasi). Vietnam mulai 2025 akan melarang vape untuk melindungi kesehatan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Vietnam telah mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan melarang vaping (mengisap rokok elektrik) dan produk tembakau yang dipanaskan. Langkah ini disambut baik oleh para pemimpin kesehatan global.

Majelis Nasional Vietnam, Sabtu (30/11), menyetujui larangan menyeluruh terhadap rokok elektrik, termasuk produksi, penjualan, impor, penyimpanan, transportasi, serta penggunaannya, mulai 2025.

Baca Juga

Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus memuji tindakan Vietnam. 

"Selamat, Vietnam, atas keputusan berani ini untuk melindungi warga negara Anda, terutama yang muda, dari vaping dan produk tembakau yang dipanaskan," tulis Tedros di X. 

Larangan tersebut muncul saat kekhawatiran global meningkat atas popularitas rokok elektrik dan perangkat serupa, yang sering dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok tradisional.

Para pakar kesehatan masyarakat telah memperingatkan bahwa rokok elektrik berpotensi menimbulkan kecanduan nikotin pada generasi baru, terutama di kalangan remaja.

Keputusan Vietnam itu ditujukan untuk mengekang peningkatan penggunaan produk tembakau alternatif di kalangan anak muda, yang menggarisbawahi komitmen negara tersebut untuk mengatasi risiko kesehatan yang terkait dengan merokok.

Vietnam memiliki sejarah panjang dalam menerapkan kebijakan anti rokok yang ketat. Dengan pelarangan tersebut, Vietnam bergabung dengan daftar negara yang terus bertambah dalam mengambil langkah proaktif untuk mengatur atau melarang penggunaan produk tembakau alternatif, yang menandakan sikap tegas terhadap prioritas kesehatan masyarakat.

 

 

 

sumber : Antara/Anadolu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement