REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menangani 137 bank yang izin usahanya dicabut. Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono menekankan betapa pentingnya peran LPS dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
"Kami memastikan proses klaim penjaminan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi dana masyarakat," ujar Seto dalam Workshop Media Nasional yang diselenggarakan LPS di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2024).
Selama periode tersebut, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp 2,82 triliun untuk 413.397 rekening. Mayoritas pembayaran dilakukan kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sebesar Rp 2,62 triliun, sementara Rp 202 miliar dialokasikan untuk nasabah bank umum.
Hingga Oktober 2024, LPS telah menangani 15 bank yang izin usahanya dicabut. Total simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 735,26 miliar untuk 108.116 rekening. Seto mengapresiasi kerja sama semua pihak dalam memastikan kelancaran proses tersebut.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menempatkan simpanan di bank yang terdaftar dalam program penjaminan LPS. Dengan begitu, mereka bisa merasa aman karena dana mereka terlindungi,” tambah Seto.
Selain menjalankan fungsi penjaminan, LPS juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan dan pemahaman terhadap sistem penjaminan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan jangka panjang terhadap sektor perbankan Indonesia.