REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anak merupakan amanah yang harus kita lindungi. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa di Jawa Barat sudah ada Peraturan Daerah no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri, SH.,M.A.P dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) di International Women Univercity (IWU), Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (29/30/2024)
Saeful Bachri menilai, saat ini masyarakat Jawa Barat belum banyak mengetahui terkait keberadaan Perda Perlindungan Anak tersebut. Maka dari itu, kegiatan Penyeberluasan tersebut sangatlah penting untuk di sosialisasikan kepada masyarakat.
"Ini penting bagi kita bagaimana mensosialisasikan perda No 3 tahun 2021 tentang perlindungan anak ini menjadi satuan yang tidak terpisahkan dengan aktivitas masyarkat yang ada di kabupaten bandung baik itu kesejahteraanya , perlindungan fisiknya, sikisnya termasuk pendidikannya,” ucap Saeful Bachri.
Lebih lanjut Saeful Bachri berharap kedepan perda perlindungan anak dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan orang tua.
"Saya berharap masyarakat dengan sendirinya akan paham, mengerti dan tentu pada akhirnya merka akan setidaknya memberikan kenyamanan untuk anak sendiri,” Katanya.
"Tentu hak kewajiban orang tua menjadi sangat penting dengan adanya perda ini sehingga harapan kami masyarkat melek dengan hukum, aturan terutama tentang perda yang ada di jawa barat" pungkas Saeful Bachri.