REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.
"Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin.
Penyelenggaraan ibadah haji 2025 tinggal beberapa bulan lagi. Apabila merujuk pada rencana yang telah disusun Kementerian Agama (Kemenag), pada 2 Mei 2025 merupakan penerbangan kloter pertama ke Tanah Suci.
Artinya, jika menghitung dari mulai hari ini hanya tinggal lima bulan lagi. Namun sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum menyepakati dan menetapkan besaran biaya haji serta terkait dengan berbagai persiapan teknis lainnya, termasuk besaran kuota jamaah.
Menurut Menag, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Apabila Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.
"Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai," kata Nasaruddin.
Penentuan biaya haji memang mesti diputuskan bersama-sama antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Keputusan yang lahir akan menjadi panduan bagi masyarakat untuk membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Senada dengan Menag, Ketua Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) Mustolih Siradj mendorong Komisi VIII DPR RI untuk segera menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengingat waktu yang semakin mepet.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu khawatir persiapan haji yang terlalu singkat dan mepet akan berdampak terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang tidak maksimal.