REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian menetapkan anak yang membunuh ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/11/2024).
Ia mengatakan anak tersebut dijerat pasal 338 subsider 351. "Iya tersangka," katanya singkat.
Sementara anak tersebut tidak ditahan di Polres Jaksel. Ia dititipkan di Kemensos terlebih dahulu. "Dia dititip di kemensos, di lembaga penitipan anak," katanya.
Seorang remaja berinisial MAS (14 tahun) dilaporkan menikam sejumlah anggota keluarganya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. Akibatnya, ayah dan nenek pelaku, yang masing-masing berinisial APW dan RM, meninggal dunia. Sementara ibu pelaku, AP, mengalami luka-luka.
Nurma menambahkan, polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya tersebut. "Untuk motif masih didalami karena memang anaknya masih diam ditanya," kata dia.