Senin 02 Dec 2024 15:06 WIB

Soal Tarif PPN 12 Persen, Airlangga: Tanyakan ke Komisi XI

Luhut mengirim sinyal bakal ada penundaan implementasi PPN 12 persen.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons pertanyaan salah seorang peserta forum rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024, terkait isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peserta bernama Richard Effendy Siregar tersebut meminta pemerintah membatalkan keputusan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, mengingat situasi ekonomi saat ini.

Pertama-tama, Airlangga enggan menanggapi secara detail. Ia mempersilakan semua orang membaca sendiri undang-undang yang mendasari kebijakan ini.

Baca Juga

Ia juga menyarankan para hadirin menanyakan ke para wakil rakyat. Kebetulan anggota Kadin seperti Kamrussamad, Erwin Aksa, dan Melchias Marcus Mekeng sudah mendapat penjelasan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Nama-nama tersebut duduk di Komisi XI di Senayan.

"Jadi jangan tanya pemerintah, tanya ke Komisi XI, karena yang memutuskan komisi XI. Pemerintah ikut keputusan Komisi XI," kata Airlangga di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Ahad (1/12/2024).

Ia melihat isu yang bergulir hanya tentang kenaikan. Tapi sebenarnya, ada banyak pengecualian jika ditelisik secara detail. Beberapa di antaranya terkait kebutuhan rakyat seperti sembako, kesehatan, pendidikan.

"Jadi itu yang harus dijelaskan, bukan yang naik-naiknya. Jadi Komisi XI, pertanyaan ini saya beri kuasa penuh yang tidak ditarik kembali kepada Pak Kamrussamad, Pak Erwin Aksa, dan Pak Melchias Marcus Mekeng. Silakan bikin rapat internal Kadin," tutur Airlangga, disambut tawa peserta sidang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengirim sinyal bakal ada penundaan implementasi PPN 12 persen. Terlebih dahulu pemerintah memberi stimulus kepada masyarakat berupa subsidi listrik. Naiknya PPN 12 persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika berlaku otomatis, maka startnya dimulai pada awal Januari 2025.

Di kesempatan yang sama, Airlangga mengapresiasi tema Rapimnas Kadin Indonesia 2024. Intinya tentang pengentasan kemiskinan dan mendorong pertumbunan ekonomi. Menurutnya, itu sesuai visi pemerintah saat ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement