REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tidak menahan anak berinisial MAS (14) pelaku pembunuhan terhadap ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Polrestro Jakarta Selatan. Melainkan, pihak kepolisian menitipkan MAS di rumah aman setelah ada hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Setelah selesai asesmen dari ahli psikologi anak Apsifor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Rahmat Idnal saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Ade mengatakan untuk pemeriksaan kejiwaan tidak bisa dipastikan lamanya, namun pihaknya berjanji sesegera mungkin akan mengabarkan. Kepolisian masih memastikan kondisi sang ibu pelaku dan berharap bisa meminta keterangannya.
"Pasti kami mintakan keterangan," ujarnya.
Kepolisian menyebutkan MAS bersikap sopan dan penurut. MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi. Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.
Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan status MAS sebagai tersangka. Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan.
"Iya sudah tersangka dengan terjerat pasal 338 subsider 351," ujar Nurma.