REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakapolda Jawa Tengah (Jateng) Brigjen Agus Suryo Nugroho mengatakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akan segera menjalani sidang etik. Tindakan Robig dinilai telah melanggar kode etik profesi kepolisian.
"Berkaitan dengan pelaku penembakan, kami jamin bahwa sesaat setelah kejadian, paginya sudah dilakukan pemeriksaan, dan hari ini sudah terperiksa. Dan dalam jangka waktu dekat ini, sudah akan dilakukan sidang etik," kata Agus dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (2/12/2024). "Minggu ini mungkin sudah ada sidang etik," tambahnya.
Dia menambahkan, Polda Jateng akan transparan dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Robig. "Polda Jawa Tengah berkomitmen tidak akan menutup-nutupi, dan akan kami proses, dan tentunya pada saat nanti akan kita sampaikan (ke publik)," ujar Agus.
Selain proses etik, Aipda Robig Zaenudin juga menghadapi proses pidana. Hal itu karena keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa yang tewas ditembak Robig, telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng pada 26 November 2024 lalu.
"Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat diwawancara awak media seusai konferensi pers di Mapolda Jateng.