Senin 02 Dec 2024 22:13 WIB

Kemenlu Pulangkan Perempuan WNI yang Sempat Terancam Hukuman Mati di Saudi

WNI tersebut berinisial HMM dan merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati, di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Poster bertuliskan penolakan dan selamatkan buruh migrant Indonesia dari hukuman mati, di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan KJRI Jeddah telah memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. WNI tersebut berinisial HMM dan merupakan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kemenlu RI mengungkapkan, kasus HMM bermula ketika dia ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009. Tuntutan itu dilayangkan karena HMM membunuh suaminya yang berkewarganegaraan Saudi.

Baca Juga

Kemenlu RI dan KJRI Jeddah kemudian melakukan serangkaian upaya penanganan kasus HMM, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi. "KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap saudari HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (13 kali). Selama berlangsung proses hukum, saudari HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah," kata Kemenlu RI dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

"Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh," tambah Kemenlu RI.

Upaya lain yang ditempuh KJRI Jeddah adalah melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah. KJRI Jeddah juga melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.

Pendekatan terhadap kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban turut dilakukan KJRI Jeddah. "Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat," kata Kemlu RI.

Saudari HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal. Dalam pembayaran diyat tersebut, HMM memperoleh bantuan penuh dari seorang filantropis berkewarganegaraan Saudi.

"Saudari HMM dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan," ungkap Kemenlu RI.

Kemlu RI mengatakan, sepanjang 2024, mereka telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement