REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menegaskan bahwa meskipun tahapan pencoblosan telah selesai, proses Pilkada Serentak 2024 belum sepenuhnya berakhir. Penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, dan DKPP, masih memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses berjalan tuntas dan berkualitas.
Hal ini mencakup penanganan pelanggaran dan sengketa yang muncul selama tahapan Pilkada. "Pilkada bukan sekadar seremoni pesta demokrasi, tetapi harus mampu melahirkan legitimasi. Kepala daerah yang terpilih harus bebas dari beban pelanggaran dan sengketa agar pemerintahan di daerah dapat berjalan optimal," ujar Tamsil, dalam siaran pers, Senin (2/12/2024).
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, termasuk diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, kredibilitas Pilkada merupakan taruhan besar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait.
"Jangan pernah bermain-main dalam menegakkan konstitusi melalui pesta demokrasi. Jika penyelenggara gagal menjaga kualitas Pilkada, kepercayaan publik bisa terkikis, yang pada akhirnya dapat memunculkan wacana kembali ke sistem Pilkada oleh DPRD," ungkap senator dari Sulawesi Selatan ini.
Pernyataan Wakil Ketua DPD tersebut disampaikan seiring dengan rapat kerja Komite I DPD RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Senin (2/12). Raker tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melaporkan beberapa tantangan Pilkada serentak, seperti penggantian calon karena meninggal dunia, pemungutan suara ulang akibat bencana, hingga kendala teknis lainnya. Ia menambahkan bahwa KPU telah mengembangkan aplikasi SIREKAP sebagai inovasi rekapitulasi digital, meskipun perhitungan manual tetap dilakukan untuk menjaga akurasi data.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan adanya 22 permasalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tren pelanggaran seperti politik uang, netralitas ASN, dan pelanggaran kode etik.
Selain itu, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyoroti pelanggaran kode etik oleh penyelenggara, dengan jumlah perkara yang diputus mencapai 197 sepanjang tahun 2024.
Menanggapi berbagai laporan ini, Tamsil Linrung menegaskan pentingnya aspek kualitatif dalam Pilkada sebagai refleksi dari kualitas demokrasi di tingkat lokal. "Pilkada bukan hanya soal angka partisipasi, tetapi juga kualitas proses dan hasilnya. Ini adalah cerminan sejauh mana demokrasi kita sudah mapan di tingkat lokal," ungkapnya.
Ia juga mendorong semua pihak untuk menjadikan evaluasi Pilkada ini sebagai momentum memperkuat institusi demokrasi di Indonesia.