REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fikih Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kebersihan, terutama dalam berwudhu dan istinja atau membersihkan diri setelah buang air. Namun, masih banyak kloset atau urinoar di sejumlah fasilitas publik seperti mal, stasiun, hotel, dan perkantoran bahkan yang tidak memenuhi standar syariat.
Seperti apakah kriteria kloset dan urinoar yang rawan najis? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali, menjelaskan terdapat beberapa kriteria kloset dan urinoar khusus laki-laki yang jika penggunanya tidak hati-hati atau tidak paham cara menggunakannya, maka konsekuensinya cara bersuci dari kencing dan kotoran tidak benar atau pakaianya menjadi najis (mutanajjis) disebabkan terkena percikan najis.
Pertama, uroniar berdiri dimana antara tempat saluran buang air kecil tidak disertai pembatas. Biasanya pembatas tersebut disebut dengan akrilik mika urine protektor.
Kedua, kloset duduk dengan model jet washer toilet shower baik yang digunakan laki-laki atau perempuan. Kloset model seperti ini airnya keluar dari arah belakang setelah alat kontrolnya digeser. Model kloset seperti ini rentan percikan najisnya pindah kemana-mana yang menyebabkan pakaian dan area sekitar menjadi najis (mutanajjis).
Ketiga, jenis kloset yang menggunakan bidet di dalamnya yang memungkinkan najis terciprat ke mana-mana. "Ini jenis-jenis yang rentan percikan najis kemana-mana," ucap Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Selasa (3/12/2024).
Keempat, di sejumlah layanan umum, terdapat urinoar dimana saluran bagian bawahnya rusak sehingga justru air kencing tidak terbuang sebagaimana mestinya dan mengenai celana. Ironinya, pengguna layanan tersebut menyadari adanya kerusakan di bagian urinoar itu setelah yang bersangkutan membuang hajatnya. “Ini patut disayangkan,” kata dia.
BACA JUGA: GP Ansor Tegas Tolak Wacana Penggabungan Polri ke TNI, Ini Alasannya
Karena itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Muiz Ali meminta kepada pemerintah maupun pengelola mal dan hotel untuk mengganti kloset dan Urinoar yang tidak ramah fikih.
"Masyarakat atau pengelola tempat umum seperti masjid, mal, hotel, bandara, pasar dan lain-lain harus memperhatikan aspek syariah atau fikihnya jika membuat kloset," kata dia.