REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KJRI Jeddah telah memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. WNI tersebut berinisial HMM dan merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur.
Kemlu RI mengungkapkan, kasus HMM bermula ketika dia ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009. Tuntutan itu dilayangkan karena HMM membunuh suaminya yang berkewarganegaraan Saudi.
Kemlu RI dan KJRI Jeddah kemudian melakukan serangkaian upaya penanganan kasus HMM, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi. "KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap saudari HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (13 kali). Selama berlangsung proses hukum, saudari HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah," kata Kemlu RI dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
"Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh," tambah Kemlu RI.
Upaya lain yang ditempuh KJRI Jeddah adalah melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah. KJRI Jeddah juga melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.