REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) menyebut, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan. Tiga kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan. Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan enggak berpengaruh," jelas Sahat.
Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan alasan saksi paslon Rido menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih. Lalu, pihak paslon Rido juga mempersoalkan terkait formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.
"Alasan saksi paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.
KPU Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Pencoblosan Pilkada Jakarta juga telah berlangsung pada Rabu (27/11/2024).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).