REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK), hingga upah minimum sektoral (UMS), dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
"Angka 6,5 (persen) ini ditentukan berdasarkan kajian mendalam yang melibatkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam tiga hingga empat tahun terakhir. Angka ini dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Yassierli menjelaskan, Gubernur diwajibkan menetapkan UMP pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024. Bagi sektor tertentu, UMS akan ditetapkan dengan syarat nilainya lebih tinggi dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.
"UMS diperuntukkan bagi sektor yang memiliki karakteristik khusus, risiko kerja lebih tinggi, atau membutuhkan spesialisasi tertentu. Penetapan UMS dilakukan melalui rekomendasi Dewan Pengupahan dan ditetapkan oleh Gubernur," tutur Yassierli.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan yang mungkin kesulitan mematuhi kebijakan ini. Oleh karenanya, Kemenaker sedang membahas mekanisme untuk membantu industri yang mengalami kendala finansial, termasuk opsi intervensi bersama Kemenko Perekonomian.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini tetap berimbang,” jelasnya.
Terkait pelanggaran, Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Pekerja yang menemukan pelanggaran UMP atau UMK dapat melaporkannya ke pengawas ketenagakerjaan, dan kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan," katanya.
Ia juga mengungkapkan rencana jangka panjang pemerintah untuk menciptakan mekanisme pengupahan yang lebih permanen. Saat ini, Kemenaker sedang mempertimbangkan revisi peraturan pemerintah atau penyusunan regulasi baru yang memberikan kepastian lebih baik dalam penetapan upah ke depan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengadakan sosialisasi intensif kepada pemerintah daerah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. “Kebijakan kenaikan upah minimum ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli pekerja tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Yassierli.