REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas gugatan PT Bank DKI. Putusan ini dikeluarkan pada 5 November 2024 dengan nomor perkara 1329/PDT/2024/PT DKI, yang sebelumnya diajukan pada 2 Oktober 2024.
Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto, menyampaikan, keputusan ini menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk melanjutkan komitmen dalam restrukturisasi keuangan. "Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi yang menerima permohonan banding WSBP dan BEI atas gugatan Bank DKI. Hal ini menunjukkan kepercayaan terhadap langkah-langkah restrukturisasi yang telah kami jalankan," ujar Fandy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
WSBP telah menjalankan sejumlah langkah konkret sebagai bagian dari restrukturisasi keuangan yang disepakati para kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap sejak 20 September 2022. Hingga saat ini, perusahaan berhasil menyelesaikan empat tahap pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total Rp 320,85 miliar secara tepat waktu.
Selain itu, WSBP juga telah menyelesaikan konversi 85 persen kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan melaksanakan tiga tahap private placement dengan nilai mencapai Rp 1,46 triliun untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur dagang.
Fandy menegaskan, WSBP tetap berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kami memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan melanjutkan program transformasi perusahaan untuk mencapai target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," tegasnya.