REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana dalam sepekan ke depan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sukabumi dan sekitarnya, Rabu (4/12/2024). "Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Rabu malam.
Selain menetapkan status tanggap darurat, kata dia, pihaknya juga sudah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. Menurut Ade, penatapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana mulai dari pendataan bangunan terdampak, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat atau sementara kepada penyintas bencana.
Tujuan lainnya, kata dia, untuk mempercepat mobilisasi personel atau petugas penanggulangan bencana sehingga penanganan bencana lebih terstruktur, terarah dan tepat sasaran. Sehingga, penyintas bencana bisa mendapatkan penanganan dengan maksimal serta meminimalkan dampak bencana baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa serta luka.
Pemkab Sukabumi, menetapkan status tanggap darurat bencana karena melihat dari skala bencana yang besar dan sebaran lokasi bencana yakni berada di 33 titik di 22 kecamatan. Kemudian nilai kerugian yang besar, jumlah warga yang terdampak dan adanya korban jiwa. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya," katanya.
Adapun jenis bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Selasa (3/12) dan Rabu (4/12) yang memporak-porandakan sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi yakni banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, dan angin kencang.